Macam - Macam Nikah Yang Tidak Syah Menurut Syari'at


1. Nikah Syighar
Adalah seorang laki - laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki - laki dengan syarat laki - laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya mas kawin maupun tanpa maskawin dalam kedua pernikahan tersebut.

Para ulama telah sepakat mengharamkan nikah syighar, hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai keabsahan nikah syighar. Jumhur ulama berpendapat nikah syighar tidak sah, berdasarkan dalil:

1. Hadits dari Jabir radiallahuanhu, dia berkata: "Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar"(HR. Muslim)

2. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu, dia berkata "Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar" Abu Hurairah radiallahuanhu berkata "Nikah syighar berkata kepada laki - laki lain, 'Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku'" Atau dia mengatakan "Nikahkanlah aku dengan saudara perempunmu dan sebagai gantinya aku akn menikahkn kamu dengan saudara perempuanku" (HR Muslim, An Nasa'i, dan Ibnu Majah)

3. Hadits dari Al Araj, dia berkata : Al Abbas bin Abdullah bin Abbas pernah menikahkan Abdurrahman dengan anak perempuannya, dan sebaliknya Abdurrahman juga menikahkan Al Abbas dengan anak perempuannya. Dalam kedua pernikahan itu keduanya membayar mas kawin. Setelah mendengar pernikahan ini, Mu'awiyah menulis surat kepada Marwandan menyuruhnya untuk menceraikan pernikahan itu. Dalam surat itu Mu'aiyah berkata, "ini merupakan nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah Saw" (HR Abu Dawud)

4. Sabda Nabi Shallallahu alayhi wasalam:
"Barang siapa mensyaratkan sesuatu yang tidak terdapat dalam kitab Allah (al-Qur'an), maka ia tidak sah, sekalipun ia mensyaratkan 100 syarat. Syarat dari Allah itu lebih haq dan lebih kuat"(Hr Bukhari dan Muslim)

5. Yang menyebabkan pernikahan ini tidak sah adanya persyaratan yang mengharuskan tukar menukar (anak atau saudara perempuan). Di dalam syighar terdapat suatu kekejian yang sangat besar, yaitu adanya pemaksaan terhadap perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya. Permasalahan ini menyimpulkan anjuran kepada para wali agar memperhatikan perasaan anak - anak perempuannya, karena perbuatan ini dapat menzalimi mereka. Disamping itu pernikahan ini juga menghalangi mereka dari kemungkinan mendapatkan mahar yang seyogyanya. kasus seperti ini sering terjadi dikalangan orang - orang yang mempraktekkan model pernikahan seperti ini. pernikahan syighar juga sering menimbulkan perselisihan dan persengketaan. Apa yang disebutkan diatas merupakan balasan dari Allah di dunia bagi orang - orang yang tidak melaksanakan aturan-Nya.

Komentar

Posting Komentar

komen dong...yuk!